Nur auliah
1601270017
Perbankan Syariah 3A-Pagi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
KESEIMBANGAN
PEREKONOMIAN PENDEKATAN AGGREGATE DEMAND DAN SUPPLY
1. Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja adalah suatu
keadaan dimana terdapat penawaran tenaga
kerja yang berasal dari angkatan kerja dan permintaan tenaga kerja yang berasal
dari perusahaan. Pasar tenaga kerja sangat dinamik, karena setiap saat terjadi
perubahan jumlah angkatan kerja, baik karena penambahan dari mereka yang baru
lulus sekolah dan masuk ke dalam kelompok angkatan kerja ataupun pengurangan
karena seseorang keluar dari kelompok angkatan kerja baik karena alasan pension
dan lainnya.
2. Besaran Upah dalam Persektif
Ekonomi Konvensional
Menurut Blanchard (2003) ada
beberapa hal yang menentukan besaran upah yang dibayarkan ke pekerja antara
lain kekuatan tawar (bargaining) pekerja. Posisi tawar atau bargaining pekerja
sendiri dipengaruhi oleh dua faktor.
-
Besaran
biaya yang harus ditanggung perusahaan ketika seorang pekerja meninggalkan
perusahaan.
-
Berapa
besar kemungkinan seorang pekerja yang keluar dari perusahaannya untuk
menemukan kembali pekerja yang baru.
Implikasi dari dua hal, maka
dapat diidentifikasi bahwa bargaining power tergantung dari dua hal, yaitu:
-
Skill
yang dimiliki oleh seorang pekerja, dan
-
Kondisi
pasar tenaga kerja secara umum.
3. Penentuan Besaran Harga
Besaran
harga yang ditetapkan oleh perusahaan akan tergantung kepda struktur biaya
perusahaan. Sedangkan dalam kajian mikro, struktur biaya tergantung kepada
fungsi produksi dimana harga ditentukan oleh jumlah input dan output yang
dihasilkan, dan harga dari input yang digunakan. Pada dasarnya input yang
digunakan perusahaan untuk melakukan proses produksi tidak hanya pekerja, namun
juga mesin, bahan bakar, dan bahan baku lainnya. Namun secara sederhana, dalam
jangka pendek jumlah output yang dihasilkan hanya ditentukan oleh jumlah tenaga
kerja.
4. Pasar Tenaga Kerja dan Kurva
Penawaran Agregat
Ada
dua hal penting yang dimiliki oleh kurva aggregate supply.
-
Output
yang meningkat akan meningkatkan harga. Hubungan ini dapat dlihat dari beberapa
langkah, yaitu jika output meningkat, maka Y akan turun, selanjutnya akan
meningkatkan upah, dan pada akhirnya meningkatkan tingkat harga, sehingga
secara singkat jika output meningkat maka tingkat harga secara umum akan
meningkat.
-
Harga
yang meningkat tidak terlepas dari adanya ekspektasi harga ynag meningkat. Hal
ini terjadi karena ekspektasi harga akan mendorong meningkatnya upah dan akan
meningkatkan tingkat harga.
5. Aggregate Demand (AD)
Berbeda
dengan kurva Aggregate Supply (AS) yang diturunkan dari keseimbangan di pasar
tenaga kerja, maka kurva AD diturunkan dari keseimbangan yang terjadi di pasar
uang dan pasar barang . beberapa persamaan di bagian sebelumnya yang perlu kita
ingat, diantaranya adalah persamaan yang muncul dalam keseimbangan di pasar
barang (LS) dan keseimbangan yang muncul di pasar uang (LM).
Keseimbangan
di pasar barang terjadi jika output yang dihasilkan sama dengan jumlah
permintaan akan barang-barang konsumsi , investasi, dan juga belanja
pemerintah.
Penurunan
kurva aggregate demand, dengan cara yang tidak berbeda, dapat dilakukan
simulasi untuk kasus niaknya pajak atau belanja pemerintah. Jika pajak
meningkat, maka IS akan bergesernya kekiri bawah, karena komponen pajak, secara
tidak langsung akan menurunkan permintaan barang melalui turunnya konsumsi.
Dengan demikian, turunnya IS akan menggeser IS ke kiri. Dampaknya kurva AD akan ikut bergeser ke kiri bawah.
Sebaliknya jika komponen G yang meningkat, maka IS akan bergeser ke kanan atas
dan dampaknya kurva AD juga bergeser ke kanan atas.
6. Keseimbangan AD-AS
Keseimbangan AD-AS dibangun dari
kurva AD dan kurva AS. Masing-masing kurva menunjukkan karakteristik yang
berbeda, sesuai dari mana persmaan untuk masing-masing diturunkan. Kurva AD,
dipengaruhi oleh jumlah uang beredar, belanja pemerintah, dan pajak. Hal in
karena kurva AD diturunkan dari keseimbangan di pasar uang dan pasar barang.
Sementara itu, untuk kurva AS
diturunkan dari keseimbangan di pasar tenaga kerja, yiatu melalui price setting
relation dan wage setting relaton. Beberapa faktor yang memengaruhi P adalah
ekspektasi harga yang terjadi, besaran mark up, jumlah angkatan kerja, dan
sejumlah fasilitas untuk pekerja.
Dar kedua persamaan ini, maka
keseimbangan kurva AD dan AS ditentukan berdasarkan jumlah output yang
diproduksi dan tingkat harga yang terjadi.
7. Tenaga Kerja dalam Perspektif
Ekonomi Islam
Menurut
imam Syaibani “ kerja merupakan usaha untuk mendapatkan uang atau harga dengan
cara halal. Dalam islam kerja sebagai unsur produksi didasari konsep istiklaf,
dimana manusia bertanggung jawab untuk memakmurkan dunia dan juga bertanggung
jawab untuk menginvestasikan dan mengembangkan harta yang diamanatkan Allah
untuk menutupi kebutuhan manusia.
Sedangkan
tenaga kerja adalah segala usaha dan ikhtiar yang dilakukan oleh anggota badan
atau pikiran untuk mendapatkan imbalan yang pantas. Termasuk semua jenis kerja
yang dilakukan fisik atau pikiran. Tenaga kerja sebagai satu faktor produksi
mempunyai arti yang besar. Karena semua kekayaan alam tidak berguna bila tidak
dieksploitasi oleh manusia dan diolah buruh. Alam telah memebrikan kekayaan
yang tidak terhitung tetapi tanpa usaha manusia semua akan tersimpan.
Sedangkan
hadis Nabi yang berkaitan dengan bekerja dapat dikemukakan antara lain:
-
Dari
Ibn Umar r.a ketika nabi ditanya : Usaha apakah yang plaing baik? Nabi menjawab
yaitu pekerjaan yang dilakukan oleh dirinya sendiri dan semua jual beli yang
baik.
-
HR.
Imam Bukhari “sebaik-baiknya makanan yang dikonsumsi seseorang adalah makanan
yang dihasilkan oleh kerja kerasnya dan sesungguhnya Nabi Daud as mengonsumsi
makanan dari hasil keringatnya (kerja keras).
Bentuk-bentuk
kerja yang disyariatkan dalam islam adalah pekerjaan yang dilakukan dengan
kemampuannya sendiri dan bermanfaat, antara lain:
-
Menghidupak
tanah mati (tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh satu
orang pun). HR. Imam Bukhari dari Umar Bin Khaththab “siapa saja yang
menghidupkan tanah mati, maka tanah (mati yang telah dihidupkan) tersebut adlah
miliknya.
-
Menggali
kandungan bumi.
-
Berburu.
-
Mekelar
(samsarah).
-
Peseroan
antara harta dengan tenaga (mudharabah).
-
Mengairi
lahan pertanian (musaqat).
-
Kontrak
tenaga kerja (ijarah).
8. Kontrak Tenaga Kerja (Ijarah)
dalam Perspektif Ekonomi Islam
Ijarah adalah pemilikan jasa dari
seseorang ajir (orang yang dikontrak tenaganya) oleh musta’jir (orang ynag
mengontrak tenaga), serta pemilikan harta dari pihak musta’jir oleh seorang
ajir. Atau dengan kata lain, ijarah merupakan transaksi terhadap jasa tertentu
dengan disertai kompensasi.
Hal-hal yang terkait dengan
kesepakatan kerja dapat diuraikan sebagai berikut:
-
Ketentuan
kerja, ijarah adlah memanfaatkan jasa seseorang yang dikontrak untuk
dimanfaatkan tenaganya. Oleh karena itu, dalam kontrak kerjanya, harus
ditentukan bentuk kerjanya, waktu, upah, serta tenaganya. Jenis pekerjaannya
harus dijelaskan, sehingga tidak kabur, karena transaksi ijarah yang masih
kabur hukumnya adalah fasid (rusak) dan waktunya harus ditentukan.
-
Bentuk
kerja, tiap pekerjaan yang halal maka hukum mengontraknya juga halal. Di dalam
ijarah tersebut harus tertulis jenis atau bentuk pekerjaan yang harus dilakukan
seorang ajir.
-
Waktu
kerja, dalam transaksi ijarah harus disebutkan jangka waktu pekerjaan itu yang
dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan
tertentu. Selain itu, harus ada juga perjanjian waktu bekerja bagi ajir.
-
Gaji
kerja, disyaratkan juga honor transaksi ijarah tersebut jelas, dengan bukti dan
ciri yang bisa menghilangkan ketidakjelasan. Kompensasi transaksi ijarah boleh
tunai, dan boleh juga tidak dengan syarat harus jelas.
Upah dapat digolongkan menjadi 2,
yaitu:
-
Upah
yang telah disebutkan (ajrul musamma), yaitu upah yang telah disebutkan pada
awal transaksi, syaratnya adalah ketika disebutkan harus disertai adanya
kerelaan (diterima) oleh kedua belah pihak.
-
Upah
yang sepadan (ajul mistlii) adalah upah yang sepadan dengan kerjanya serta
sepadan dengan kondisi pekerjaannya. Maksudnya adalah harta yang dituntut
sebagai kompensasi dalam suatu transaksi yang sejenis pada umumnya.
9. Penetapan Harga dalam Perspektif
Ekonomi Islam
Abu Yusuf (731-798), dalam
kitabnya yang terkenal Al-kharaj. Abu Yusuf merupakan ulama terawal yang mulai
menyinggung mekanisme pasar. Ia misalnya memperhatikan peningkatan dan
penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga. Pemahaman saat itu
mengatakan bahwa bila tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal dan
demikian sebaliknya. Pada kesimpulan Abu Yusuf menyatakan murah atau mahalnya
suatu harga merupakan ketentuan Allah.
Ibnu Taimiyah (1263-1328), dalam
kitabnya Majmu Fatawa Syakh Al-Islam dan kitab Al- Hisbah fi Al-islami. Ibnu
Taimiyah menyatakan perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan
atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan. Sedangkan permintaan
ditentukan oleh selera dan pendapatan. Dan menurut Ibnu Taimiyah bila seluruh
transaksi sudah sesuai dengan aturan, kanaikan harga yang terjadi merupakan
kehendak Allah.
Ibnu Chaldun (1332-1404) dalam
bukunya Muqaddimah menulis secara khusus satu bab tentang harga-harga di kota.
Selain itu Ibnu Chaldun juga menjelaskan mekanisme permintaan dan penawaran
dalam menciptakan harga keseimbangan. Kemudian dijelaskan pula meningkatnya
biaya produksi karena pajak mempengaruhi penawaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar