Sabtu, 23 Desember 2017

KESEIMBANGAN PEREKONOMIAN PENDEKATAN AGGREGATE DEMAND DAN SUPPLY



Nur auliah
1601270017
Perbankan Syariah 3A-Pagi 
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

KESEIMBANGAN PEREKONOMIAN PENDEKATAN AGGREGATE DEMAND DAN SUPPLY
1.      Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja adalah suatu keadaan  dimana terdapat penawaran tenaga kerja yang berasal dari angkatan kerja dan permintaan tenaga kerja yang berasal dari perusahaan. Pasar tenaga kerja sangat dinamik, karena setiap saat terjadi perubahan jumlah angkatan kerja, baik karena penambahan dari mereka yang baru lulus sekolah dan masuk ke dalam kelompok angkatan kerja ataupun pengurangan karena seseorang keluar dari kelompok angkatan kerja baik karena alasan pension dan lainnya.
2.      Besaran Upah dalam Persektif Ekonomi Konvensional
Menurut Blanchard (2003) ada beberapa hal yang menentukan besaran upah yang dibayarkan ke pekerja antara lain kekuatan tawar (bargaining) pekerja. Posisi tawar atau bargaining pekerja sendiri dipengaruhi oleh dua faktor.
-          Besaran biaya yang harus ditanggung perusahaan ketika seorang pekerja meninggalkan perusahaan.
-          Berapa besar kemungkinan seorang pekerja yang keluar dari perusahaannya untuk menemukan kembali pekerja yang baru.
Implikasi dari dua hal, maka dapat diidentifikasi bahwa bargaining power tergantung dari dua hal, yaitu:
-          Skill yang dimiliki oleh seorang pekerja, dan
-          Kondisi pasar tenaga kerja secara umum.

3.      Penentuan Besaran Harga
Besaran harga yang ditetapkan oleh perusahaan akan tergantung kepda struktur biaya perusahaan. Sedangkan dalam kajian mikro, struktur biaya tergantung kepada fungsi produksi dimana harga ditentukan oleh jumlah input dan output yang dihasilkan, dan harga dari input yang digunakan. Pada dasarnya input yang digunakan perusahaan untuk melakukan proses produksi tidak hanya pekerja, namun juga mesin, bahan bakar, dan bahan baku lainnya. Namun secara sederhana, dalam jangka pendek jumlah output yang dihasilkan hanya ditentukan oleh jumlah tenaga kerja.

4.      Pasar Tenaga Kerja dan Kurva Penawaran Agregat
Ada dua hal penting yang dimiliki oleh kurva aggregate supply.
-          Output yang meningkat akan meningkatkan harga. Hubungan ini dapat dlihat dari beberapa langkah, yaitu jika output meningkat, maka Y akan turun, selanjutnya akan meningkatkan upah, dan pada akhirnya meningkatkan tingkat harga, sehingga secara singkat jika output meningkat maka tingkat harga secara umum akan meningkat.
-          Harga yang meningkat tidak terlepas dari adanya ekspektasi harga ynag meningkat. Hal ini terjadi karena ekspektasi harga akan mendorong meningkatnya upah dan akan meningkatkan tingkat harga.




5.      Aggregate Demand (AD)
Berbeda dengan kurva Aggregate Supply (AS) yang diturunkan dari keseimbangan di pasar tenaga kerja, maka kurva AD diturunkan dari keseimbangan yang terjadi di pasar uang dan pasar barang . beberapa persamaan di bagian sebelumnya yang perlu kita ingat, diantaranya adalah persamaan yang muncul dalam keseimbangan di pasar barang (LS) dan keseimbangan yang muncul di pasar uang (LM).
Keseimbangan di pasar barang terjadi jika output yang dihasilkan sama dengan jumlah permintaan akan barang-barang konsumsi , investasi, dan juga belanja pemerintah.
Penurunan kurva aggregate demand, dengan cara yang tidak berbeda, dapat dilakukan simulasi untuk kasus niaknya pajak atau belanja pemerintah. Jika pajak meningkat, maka IS akan bergesernya kekiri bawah, karena komponen pajak, secara tidak langsung akan menurunkan permintaan barang melalui turunnya konsumsi. Dengan demikian, turunnya IS akan menggeser IS ke kiri. Dampaknya  kurva AD akan ikut bergeser ke kiri bawah. Sebaliknya jika komponen G yang meningkat, maka IS akan bergeser ke kanan atas dan dampaknya kurva AD juga bergeser ke kanan atas.

6.      Keseimbangan AD-AS
Keseimbangan AD-AS dibangun dari kurva AD dan kurva AS. Masing-masing kurva menunjukkan karakteristik yang berbeda, sesuai dari mana persmaan untuk masing-masing diturunkan. Kurva AD, dipengaruhi oleh jumlah uang beredar, belanja pemerintah, dan pajak. Hal in karena kurva AD diturunkan dari keseimbangan di pasar uang dan pasar barang.
Sementara itu, untuk kurva AS diturunkan dari keseimbangan di pasar tenaga kerja, yiatu melalui price setting relation dan wage setting relaton. Beberapa faktor yang memengaruhi P adalah ekspektasi harga yang terjadi, besaran mark up, jumlah angkatan kerja, dan sejumlah fasilitas untuk pekerja.
Dar kedua persamaan ini, maka keseimbangan kurva AD dan AS ditentukan berdasarkan jumlah output yang diproduksi dan tingkat harga yang terjadi.


7.      Tenaga Kerja dalam Perspektif Ekonomi Islam
Menurut imam Syaibani “ kerja merupakan usaha untuk mendapatkan uang atau harga dengan cara halal. Dalam islam kerja sebagai unsur produksi didasari konsep istiklaf, dimana manusia bertanggung jawab untuk memakmurkan dunia dan juga bertanggung jawab untuk menginvestasikan dan mengembangkan harta yang diamanatkan Allah untuk menutupi kebutuhan manusia.
Sedangkan tenaga kerja adalah segala usaha dan ikhtiar yang dilakukan oleh anggota badan atau pikiran untuk mendapatkan imbalan yang pantas. Termasuk semua jenis kerja yang dilakukan fisik atau pikiran. Tenaga kerja sebagai satu faktor produksi mempunyai arti yang besar. Karena semua kekayaan alam tidak berguna bila tidak dieksploitasi oleh manusia dan diolah buruh. Alam telah memebrikan kekayaan yang tidak terhitung tetapi tanpa usaha manusia semua akan tersimpan.
Sedangkan hadis Nabi yang berkaitan dengan bekerja dapat dikemukakan antara lain:
-          Dari Ibn Umar r.a ketika nabi ditanya : Usaha apakah yang plaing baik? Nabi menjawab yaitu pekerjaan yang dilakukan oleh dirinya sendiri dan semua jual beli yang baik.
-          HR. Imam Bukhari “sebaik-baiknya makanan yang dikonsumsi seseorang adalah makanan yang dihasilkan oleh kerja kerasnya dan sesungguhnya Nabi Daud as mengonsumsi makanan dari hasil keringatnya (kerja keras).
Bentuk-bentuk kerja yang disyariatkan dalam islam adalah pekerjaan yang dilakukan dengan kemampuannya sendiri dan bermanfaat, antara lain:
-          Menghidupak tanah mati (tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh satu orang pun). HR. Imam Bukhari dari Umar Bin Khaththab “siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah (mati yang telah dihidupkan) tersebut adlah miliknya.
-          Menggali kandungan bumi.
-          Berburu.
-          Mekelar (samsarah).
-          Peseroan antara harta dengan tenaga (mudharabah).
-          Mengairi lahan pertanian (musaqat).
-          Kontrak tenaga kerja (ijarah).

8.      Kontrak Tenaga Kerja (Ijarah) dalam Perspektif  Ekonomi Islam
Ijarah adalah pemilikan jasa dari seseorang ajir (orang yang dikontrak tenaganya) oleh musta’jir (orang ynag mengontrak tenaga), serta pemilikan harta dari pihak musta’jir oleh seorang ajir. Atau dengan kata lain, ijarah merupakan transaksi terhadap jasa tertentu dengan disertai kompensasi.
Hal-hal yang terkait dengan kesepakatan kerja dapat diuraikan sebagai berikut:
-          Ketentuan kerja, ijarah adlah memanfaatkan jasa seseorang yang dikontrak untuk dimanfaatkan tenaganya. Oleh karena itu, dalam kontrak kerjanya, harus ditentukan bentuk kerjanya, waktu, upah, serta tenaganya. Jenis pekerjaannya harus dijelaskan, sehingga tidak kabur, karena transaksi ijarah yang masih kabur hukumnya adalah fasid (rusak) dan waktunya harus ditentukan.
-          Bentuk kerja, tiap pekerjaan yang halal maka hukum mengontraknya juga halal. Di dalam ijarah tersebut harus tertulis jenis atau bentuk pekerjaan yang harus dilakukan seorang ajir.
-          Waktu kerja, dalam transaksi ijarah harus disebutkan jangka waktu pekerjaan itu yang dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu. Selain itu, harus ada juga perjanjian waktu bekerja bagi ajir.
-          Gaji kerja, disyaratkan juga honor transaksi ijarah tersebut jelas, dengan bukti dan ciri yang bisa menghilangkan ketidakjelasan. Kompensasi transaksi ijarah boleh tunai, dan boleh juga tidak dengan syarat harus jelas.
Upah dapat digolongkan menjadi 2, yaitu:
-          Upah yang telah disebutkan (ajrul musamma), yaitu upah yang telah disebutkan pada awal transaksi, syaratnya adalah ketika disebutkan harus disertai adanya kerelaan (diterima) oleh kedua belah pihak.
-          Upah yang sepadan (ajul mistlii) adalah upah yang sepadan dengan kerjanya serta sepadan dengan kondisi pekerjaannya. Maksudnya adalah harta yang dituntut sebagai kompensasi dalam suatu transaksi yang sejenis pada umumnya.



9.      Penetapan Harga dalam Perspektif Ekonomi Islam
Abu Yusuf (731-798), dalam kitabnya yang terkenal Al-kharaj. Abu Yusuf merupakan ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Ia misalnya memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga. Pemahaman saat itu mengatakan bahwa bila tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal dan demikian sebaliknya. Pada kesimpulan Abu Yusuf menyatakan murah atau mahalnya suatu harga merupakan ketentuan Allah.
Ibnu Taimiyah (1263-1328), dalam kitabnya Majmu Fatawa Syakh Al-Islam dan kitab Al- Hisbah fi Al-islami. Ibnu Taimiyah menyatakan perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan. Sedangkan permintaan ditentukan oleh selera dan pendapatan. Dan menurut Ibnu Taimiyah bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kanaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah.
Ibnu Chaldun (1332-1404) dalam bukunya Muqaddimah menulis secara khusus satu bab tentang harga-harga di kota. Selain itu Ibnu Chaldun juga menjelaskan mekanisme permintaan dan penawaran dalam menciptakan harga keseimbangan. Kemudian dijelaskan pula meningkatnya biaya produksi karena pajak mempengaruhi penawaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar