Nur
Auliah
1601270017
4A
Perbankan Syariah’16 Pagi
Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara
BANK
SENTRAL
1. Pengertian
Bank Sentral
Bank sentral di suatu
negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung
jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha
untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan
sistem finansial secara keseluruhan.
Di Indonesia,
fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank
Indonesia. Bank sentral adalah suatu institusi
yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu
mata uang
yang berlaku di negara
tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi
atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank
Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai
yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero
inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila
jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan
instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
2.
Sejarah Bank
Sentral
Bank sentral muncul pada abad
ke-17. Dan bank sentral pertama di dunia bernama Swedis Bank yang berada di
Swedia. Sejarah bank sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang
sebagai alat tukar dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai
ditemukannya metode perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu negara.
Di mana pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang memiliki nilai intrinsik yang sama
terhadap material yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam
(emas,
perak,
perunggu,
dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam
tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000
misalnya, pada saat itu memang karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika
diperdagangkan/dipertukarkan di mana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar
dengan uang logam seperti ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi
sebelumnya di mana perdagangan dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa
diterima oleh banyak kalangan atau bahkan sistem barter
langsung terhadap barang yang diperdagangkan di mana ini menjadi cikal-bakal
dimulainya perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.
Seiring dengan waktu dan terus
berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam
tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan sumber daya alam
yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini menghambat potensi
untuk berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara
jenis-jenis produk baru dan bentuk industri baru sangat potensial untuk muncul
namun amat disayangkan jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum
harus terhambat karena mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang
sangat terbatas tersebut.
Untuk itulah kemudian dikenal
sistem uang kertas
yang pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini
dilakukan oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, di mana uang kertas
yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau
dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar terhadap emas atau uang logam
yang di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang
ditentukan. Pada praktik dan perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada
saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang
kertasnya masing-masing yang sangat potensial merugikan masyarakat
karena belum dikelola negara untuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan
yang tidak adil. Di mana pada suatu ketika seorang nasabah berniat untuk
mengambil kembali emas
atau uang logam
yang disimpan pada bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang
dia dapat dari bank tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia
terima lebih sedikit dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah
yang sama dari yang pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai
terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa
dalam sektor industri
yang baru ini, yaitu sektor keuangan.
Sejak itulah negara menyadari
perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk
memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu
negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena
dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut
dengan sejumlah emas
deposit atau logam
berharga lainnya yang dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun
belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah
kecil emas) dan dapat dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam
menjalankan aktivitas perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan
kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar
dapat menggerakkan roda perekonomian dengan keseimbangan yang tepat antara peredaran
jumlah uang dan barang,
dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan
kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara
tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya
nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas
yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.
3.
Fungsi Bank
Sentral
Fungsi bank sentral antara
lain :
-
Sebagai intermediasi atau perantara antara pihak yang
kelebihan likuiditas dengan pihak yang kekurangan likuiditas.
-
Meminjamkan uang kepemerintah.
-
Mencetak uang.
-
Konsolidasi alat pembayaran.
-
Menstabilkan nilai mata uang.
-
Sebagai lembaga klirirng.
4.
Peran Bank
Sentral
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga
stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar
terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter
secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter
memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter
melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat
mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk
menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan
yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam
menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme
pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan
memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan
di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian.
Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan
perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui
kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law
enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara
yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh.
Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk
melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan
terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan
secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan
Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar
(failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran,
maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran
sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat
menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko
dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan
menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama
sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan
dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank
Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko
potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan,
Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam
stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia
dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan
(potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui
riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator
macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan
pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait
dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor
keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring
pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last
resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai
bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan
sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada
kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang
menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang
bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank
yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan
untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank
Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu,
pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam
penyediaan likuiditas tersebut.
5.
Tujuan Bank
Sentral
Tujuan tunggal yang dpunyai
oleh bank sentral (BI) yaitu bertujuan untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai
tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang dipakai untuk mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat disebut dengan tugas
dari Bank Indonesia sebagai bank sentral.
6.
Wewenang
Bank Sentral
Adapun wewenang yang diberikan oleh undang-undang
dalam rangka melaksanakan tiga tugas tersebut adalah sebagai berikut.
a. Wewenang
terkait dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, meliputi:
- menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
- melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing;
- menetapkan tingkat diskonto, menetapkan cadangan minimum, dan mengatur kredit atau pembiayaan.
b. Wewenang
terkait dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
meliputi:
- melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
- mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya;
- menetapkan penggunaan alat/instrumen pembayaran.
c. Wewenang
terkait dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, meliputi:
- menetapkan peraturan;
- memberikan dan mencabut izin atas lcelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank;
- mengawasi bank baik secara individual maupim sebagai sistem perbankan;
- mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar